iNews Football – Netanyahu diburu setelah Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) secara resmi mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel tersebut. Surat yang dirilis pada Kamis (21/11/2024) itu menjadikan Netanyahu sebagai buronan di 124 negara anggota ICC. Selain Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, juga menjadi subjek penangkapan dengan tuduhan serupa.
ICC menuduh Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas berbagai kejahatan serius yang terjadi antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. Dalam pernyataannya, ICC menuduh mereka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, serta tindakan tidak manusiawi lainnya.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang,” tulis ICC dalam siaran persnya.
Netanyahu dan Gallant diduga memiliki peran besar dalam insiden yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga sipil. ICC juga menyatakan bahwa kedua tokoh tersebut memiliki tanggung jawab pidana penuh atas tindakan tersebut, baik secara langsung maupun bersama pihak terkait lainnya.
“Baca juga: Bank Desak Elon Musk Lunasi Utang Rp206 Triliun Setelah Bergabung di Kabinet Trump”
Menanggapi keputusan ini, Netanyahu menuduh ICC bersikap bias dan menyebut keputusan tersebut sebagai “anti-Semit.” Dalam pernyataannya, ia membandingkan kasus ini dengan Pengadilan Dreyfus di abad ke-19. Dimana seorang kapten Yahudi di Prancis dihukum secara tidak adil atas tuduhan pengkhianatan.
“Keputusan anti-Semit dari Pengadilan Kriminal Internasional sebanding dengan pengadilan Dreyfus di zaman modern – dan akan berakhir dengan cara yang sama,” ujar Netanyahu, mengutip AFP, Kamis (21/11).
Netanyahu tetap mempertahankan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukannya adalah bagian dari upaya melindungi negara Israel, meskipun ICC menyatakan sebaliknya.
“Simak juga: Program Makan Bergizi Gratis itu Akan Dibantu Xin Jin Ping”
Meski Israel bukan anggota ICC, Netanyahu dan Gallant tetap menghadapi risiko penangkapan jika mereka mengunjungi salah satu dari 124 negara anggota ICC. Berdasarkan Statuta Roma, semua negara anggota ICC wajib mematuhi keputusan pengadilan, termasuk menangkap individu yang menjadi buronan.
Menurut data ICC, negara anggota tersebar di berbagai wilayah, termasuk 42 negara di Eropa, 33 di Afrika, 29 di Amerika, dan 20 di Asia-Pasifik.
Jonathan Kuttab, pengacara yang memahami ketentuan ICC, menjelaskan bahwa negara anggota yang gagal menangkap buronan dapat menghadapi konsekuensi hukum internasional. “Semua negara anggota ICC wajib menangkap Netanyahu dan Gallant jika mereka ditemukan berada di wilayahnya,” kata Kuttab.
Surat penangkapan ini menambah tekanan internasional terhadap Netanyahu, yang sebelumnya telah menghadapi kritik atas berbagai kebijakan domestik dan regionalnya. Sementara itu, ICC memastikan bahwa keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan Netanyahu masih memiliki opsi untuk mengajukan banding.
Langkah ICC ini sekaligus menegaskan komitmennya terhadap keadilan internasional, meskipun tindakan tersebut sering kali memunculkan kontroversi. Dengan kasus ini, Netanyahu dan Gallant akan tetap berada di bawah pengawasan ketat komunitas internasional, terutama saat keduanya bepergian ke luar negeri.